Selasa, 23 November 2021

PROFIL PUSKESMAS KROBOKAN


 

       Puskesmas Krobokan – Semarang 

       Faskes Tingkat Pertama BPJS Kesehatan di Semarang

       Alamat : Jl. Ari Buana I/XIII, Kec. Semarang Barat, Semarang, Jawa Tengah

       No. Telepon : 024 7610084

       Type Puskesmas : Non Rawat Inap

 

    VISI & MISI PUSKESMAS KROBOKAN

  • VISI     

    • Menjadikan masyarakat di wilayah Puskesmas Krobokan yang mandiri untuk hidup sehat.

  • MISI

    • Meningkatkan pelayanan kesehatan secara profesional yang bermutu, merata dan terjangkau. 

    • Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungannya. 

    • Memberdayakan masyarakat untuk hidup bersih dan sehat.

 

    WILAYAH KERJA 

        Puskesmas Krobokan terletak di Jl.Aribuana No.1 Kelurahan Krobokan yang mempunyai 3 wilayah kelurahan binaan yaitu :

  1. Kelurahan Krobokan 

  2. Kelurahan Tawang Mas 

  3. Kelurahan Tawang Sari

 

    Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat, membina peran serta masyarakat, memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Oleh karena itu puskesmas mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya. Puskesmas tersebar hampir di berbagai daerah biasanya selalu ada di tiap kecamatan dengan jangkauan luas daerah operasional yang sesuai.

       Puskesmas menyelenggarakan upaya yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata dapat di terima dan terjangkau oleh masyarakat, dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat di pikul oleh pemerintah dan masyarakat. 

        Dalam sarana kesehatan puskesmas, Bagian Kesehatan Gigi merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang pelayanan kesehatan. Profesi perawat Gigi sekarang sudah berkembang, adapun wewenang yang dimilikinya menurut PERMENKES No 20 Tahun 2016 meliputi upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut, upaya pencegahan penyakit gigi, manajemen pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan kesehatan dasar pada kasus kesehatan gigi terbatas; dan dental assisting.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar